(KESMEN )
CINTA DAN PERKAWINAN
Cinta dan Perkawinan Menurut Plato
Cinta itu semakin dicari, maka semakin tidak ditemukan. Cinta adanya di dalam lubuk hati, ketika dapat menahan keinginan dan harapan yang lebih. Ketika pengharapan dan keinginan yang berlebih akan cinta, maka yang didapat adalah kehampaan... tiada sesuatupun yang didapat, dan tidak dapat dimundurkan kembali. Waktu dan masa tidak dapat diputar mundur. Terimalah cinta apa adanya.
Perkawinan adalah kelanjutan dari Cinta. Adalah proses mendapatkan kesempatan, ketika kamu mencari yang terbaik diantara pilihan yang ada, maka akan mengurangi kesempatan untuk mendapatkannya, Ketika kesempurnaan ingin kau dapatkan, maka sia2lah waktumu dalam mendapatkan perkawinan itu, karena, sebenarnya kesempurnaan itu hampa adanya.
A. BAGAIMANA MEMILIH PASANGAN
Memilih pasangan hidup merupakan sesuatu hal yang sangat penting hukumnya atau (wajib), Karna dalam hidup apa lagi sih yang kita cari kalo bukan jodoh kita. Salah satunya pasangan hidup merupakan tujuan utama dalam hidup ini, karna menurut agama kenapa Allah menciptakan Perempuan dan Laki-laki. agar mereka bisa hidup berpasang-pasangan.
Pilihlah karena Agamanya..
2. kenali dengan cara menanyakan kepada orang yang paling dekat dengannya dan dapat kita percaya..
3. letakkan niat pada tempat yang benar, karena segala perbuatan membutuhkan dan sangat dipengaruhi niat..
4. Shalat istikharah untuk mohon petunjuk kepada ALLAH juga patut dilakukan..
5. Apabila semua ini telah dilakukan, maka pasrahkan diri kepada ALLAH Subhanahu Wata'ala akan keputusan-NYA, jangan keluh kesah, karena itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah..
6. Dan terakhir, jangan bosan untuk berbekal ilmu pernikahan , karena berbekal ilmu adalah lebih baik daripada tidak membekali diri pada saat masuk ke dunia yang baru.
B. SELUK - BELUK HUBUNGAN DALAM PERKAWINAN
Perkawinan
adalah nuklus sebuah masyarakat yang melahirkan hak dan kewajiban.
Karena itu, perkawinan diatur dalam sebuah hukum yang disebut hukum
perkawinan.
Hukum perkawinan Islam pada dasarnya adalah sebuah hukum yang bersifat diyâni, tetapi kemudian dikembangkan sebagai hukum yang berseifat qadhâ’î berdasarkan politik hukum Islam atau as-siyâsah asy-syar‘iyyah. Perkawinan diyâni diselenggarakan sesuai nushûsh agama dari Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan perkawinan qadhâ’î
diselenggarakan sesuai dengan kebijakan tertentu pemerintah atau
peraturan perundang-undangan. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan
menggabungkan kedua bentuk hukum tersebut di mana dalam Pasal 2 ayat (1)
dan (2) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan
berdasarkan keyakinan agama dan perkawinan tersebut dicatat oleh negara
melalui lembaga pencatatan yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.Dalam istilah al-Qur’an, perkawinan disebut an-nikâh dan az-zawâj. Kata asal an-nikâh berarti al-’aqd (perjanjian, kontrak), kemudian digunakan untuk menunjukkan pengertian al-jimâ’ (persetubuhan). Sedangkan az-zawâj berarti perpasangan antara jenis laki-laki dan perempuan, atau antara jantan dan betina, atau antara dua jenis yang berbeda, tetapi menyatu dalam fungsi.[2] Dari pengertian ini, maka perkawinan sesama jenis, seperti dilakukan oleh kaum homoseksual dan lesbian, sebenarnya tidak dapat disebut perkawinan. Perkawinan sejenis ini adalah ibarat memakai sepatu yang kedua-duanya kiri atau kedua-duanya kanan sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pasangan yang cocok. Di negara-negara tertentu yang menjalankan politik sekularisasi, perkawinan pasangan berlainan jenis dizinkan oleh undang-undang.
Jadi, perkawinan sebenarnya adalah pertemuan dua orang manusia berlainan jenis, yang diikat oleh sebuah perjanjian sehingga menyatu secara fisik dalam bentuk pesetubuhan serta hubungan badan lainnya dan secara batin dalam bentuk ikatan batin untuk mencapai tujuan perkawinan.
Perkawinan dimulai dari perjanjian antara calon suami dan calon isteri yang disebut kontrak perkawinan (‘aqd an-nikâh). Kontrak ini dilakukan di depan seorang penghulu sebagai pencatat kontrak, mirip seorang notaris dalam perjanjian biasa, disaksikan paling tidak oleh dua orang saksi dan pembayaran mas kawin oleh suami kepada isteri dalam jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perkawinan dapat disebut sebagai salah satu lembaga masyarakat yang melahirkan berbagai hubungan. Pertama adalah hubungan darah kepada anak cucu. Kedua adalah hubungan semenda kepada keluarga asal kedua belah pihak. Ketiga adalah hubungan kewarisan. Keempat adalah hubungan hak dan kewajiban. Ini tentu di samping hubungan ketetanggaan karena sebuah keluarga hidup salam suatu lingkungan masyarakat. Begitu banyaknya hubungan yang dilahirkan oleh lembaga ini sehingga memerlukan pengaturan yang rinci dari agama dan/atau perundang-undangan negara.
Perceraian
Perkawinan sebagai kontrak dalam hubungan perdata dapat dibatalkan, tetapi sebagai perjanjian bermakna keagamaan (mîtsâqan ghalizha)
pada dasarkan tidak dapat dibatalkan kecuali karena alasan-alasan
pengucualiaan. Hal itu karena perceraian walaupun pada dasarnya
dibolehkan, tetapi merupakan suatu perbuatan boleh yang dibenci Allah (abghadh al-halâl). Karena itu, berdasarkan as-siyâsah asy-syar‘iyyah, negara melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan harus berupaya mencegah terjadinya perceraian.Peningkatan angka perceraian dalam keluarga merupakan salah satu ciri masyarakat modern, tidak terkecuali di Indonesia. Hal itu mungkin berhubungan dengan nilai-nilai kehidupan keluarga yang sudah mulai bergeser karena pengaruh budaya asing yang masuk secara sadar atau tidak sadar ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. Peningkatan ini dapat dilihat dari jumlah perceraian yang tercatat melalui proses hukum di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Agama, misalnya, yang menangani perkara khusus ummat Islam, perkara perceraian menempati peringkat teratas dari semua perkara yang ditanganinya.
Perceraian jenis kedua ini sering terjadi begitu saja secara otomatis, terutama di daerah pedesaan, bila kedua belah pihak atau salah satu pihak merasa tidak cocok lagi meneruskan perkawinan karena sebab atau sebab-sebab tertentu sehingga mereka berpisah secara baik-baik atau berakhir dengan kepedihan. Akibatnya mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan sering tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan. Bila salah satu pasangan atau keduanya meninggal dunia dan muncul sengketa kewarisan, maka sering terjadi, salah satu pihak atau ahli waris mereka menghubungi pengadilan untuk mendapatkan itsbat nikah. Jalan keluar ini berlaku atau sepatutnya hanya berlaku untuk perkawinan yang dilaksanakan sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baik perceraian tercatat maupun yang tidak tercatat, keduanya sama-sama menimbulkan masalah dalam masyarakat. Perceraian akan memperbanyak jumlah janda dan duda, anak tanpa kasih sayang ayah-ibu yang berpotensi melahirkan masalah kenakalan remaja, keretakan antara keluarga asal, dan segala masalah yang ditimbulkannya seperti penyakit stress, kejahatan sosial dan lain-lain. Tidak mengherankan bila al-Qur’an menyatakan dalam awal surah an-Nisâ’ bahwa perkawinan yang sah melahirkan kasih sayang dan ketenteraman dalam keluarga
Proses perceraian di pengadilan juga melibatkan orang-orang terdekat dalam keluarga sebagai saksi salah satu pihak atau kedua belah pihak, seperti anak, mertua, saudara dan teman dekat. Orang-orang ini pun harus bekorban banyak, terutama perasaan dan hati nurani, dalam peperangan antara suami-isteri yang ingin bercerai. Mereka harus rela membuka rahasia keluarga mereka atau bahkan berbohong untuk menutup rahasia tersebut atau untuk memenangkan salah satu pihak yang mereka bela.
Dari kasus-kasus perceraian yang diajukan ke pangadilan, tampak bahwa penyebab perceraian atau alasan-alasan yang digunakan oleh suami atau isteri cukup beragam. Penyebab atau alasan-alasan tersebut biasanya karena
1. perlakuan yang tidak hormat atau apa yang dipandang pelecehan dari satu pihak kepada pihak yang lain.
2. kecemburuan salah satu pihak disebabkan kedekatan isteri atau suami dengan pria atau wanita lain
3. masalah anak baik anak sendiri maupun anak bawaan dari perkawinan sebelumnya
4. campur tangan pihak ketiga (misalnya mertua atau another man or another woman dalam kasus perselingkuhan)
5. masalah ekonomi
6. masalah isteri bekerja, dan lain-lain.
C. Penyesuaian dan pertumbuhan dalam perkawinan
Perkawinan tidak berarti mengikat
pasangan sepenuhnya. Dua individu ini harus dapat mengembangkan diri untuk kemajuan
bersama. Keberhasilan dalam perkawinan tidak diukur dari ketergantungan
pasangan. Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam hidup yang pasti
diwarnai oleh perubahan. Dan perubahan yang terjadi dalam sebuah perkawinan,
sering tak sederhana. Perubahan yang terjadi dalam perkawinan banyak terkait
dengan terbentuknya relasi baru sebagai satu kesatuan serta terbentuknya
hubungan antarkeluarga kedua pihak.
Relasi yang diharapkan dalam sebuah perkawinan tentu
saja relasi yang erat dan hangat. Tapi karena adanya perbedaan kebiasaan atau
persepsi antara suami-istri, selalu ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik.
Dalam kondisi perkawinan seperti ini, tentu sulit mendapatkan sebuah keluarga
yang harmonis.
D. Perceraian dan pernikahan
kembali
Pernikahan
bukanlah akhir kisah indah bak dongeng cinderella, namun dalam perjalanannya,
pernikahan justru banyak menemui masalah. Menikah Kembali setelah perceraian
mungkin menjadi keputusan yang membingungkan untuk diambil. Karena orang akan
mencoba untuk menghindari semua kesalahan yang terjadi dalam perkawinan
sebelumnya dan mereka tidak yakin mereka bisa memperbaiki masalah yang dialami.
Mereka biasanya kurang percaya dalam diri mereka untuk memimpin pernikahan yang
berhasil karena kegagalan lama menghantui mereka dan membuat mereka ragu-ragu
untuk mengambil keputusan.Sebagai manusia, kita memang mempunyai daya tarik atau
daya ketertarikan yang tinggi terhadap hal-hal yang baru. Jadi, semua hal yang
telah kita miliki dan nikmati untuk suatu periode tertentu akan kehilangan daya
tariknya. Misalnya, Anda mencintai pria yang sekarang menjadi pasangan karena
kegantengan, kelembutan dan tanggung jawabnya. Lama-kelamaan, semua itu berubah
menjadi sesuatu yang biasa. Itu adalah kodrat manusia. Sesuatu yang baru
cenderung mempunyai daya tarik yang lebih kuat dan kalau sudah terbiasa daya
tarik itu akan mulai menghilang pula.
Esensi dalam pernikahan adalah menyatukan dua manusia
yang berbeda latar belakang. Untuk itu kesamaan pandangan dalam kehidupan lebih
penting untuk diusahakan bersama.
Jika ingin sukses dalam pernikahan baru, perlu
menyadari tentang beberapa hal tertentu, jangan biarkan kegagalan masa lalu
mengecilkan hati, menikah Kembali setelah perceraian bisa menjadi kan pengalaman, tinggalkan masa lalu dan berharap untuk masa depan yang lebih baik lagi dari pernikahan sebelumnya.
E.
Single Life
Perkembangan
jaman, perubahan gaya hidup, kesibukan pekerjaan yang menyita waktu, belum
bertemu dengan pujaan hati yang cocok, biaya hidup yang tinggi, perceraian yang
kian marak, dan berbagai alasan lainnya membuat seorang memilih untuk tetap
hidup melajang. Batasan usia untuk menikah kini semakin bergeser, apalagi
tingkat pendidikan dan kesibukan meniti karir juga ikut berperan dalam
memperpanjang batasan usia seorang untuk menikah. Keputusan untuk melajang
bukan lagi terpaksa, tetapi merupakan sebuah pilihan. Itulah sebabnya, banyak
pria dan perempuan yang memilih untuk tetap hidup melajang.
Persepsi masyarakat terhadap orang yang melajang,
seiring dengan perkembangan jaman, juga berubah. Seringkali kita melihat
seorang yang masih hidup melajang, mempunyai wajah dan penampilan di atas
rata-rata dan supel. Baik pelajang pria maupun wanita, mereka pun pandai
bergaul, memiliki posisi pekerjaan yang cukup menjanjikan, tingkat pendidikan
yang baik.
Alasan yang paling sering dikemukakan oleh seorang single
adalah tidak ingin kebebasannya dikekang. Apalagi jika mereka telah sekian lama
menikmati kebebasan bagaikan burung yang terbang bebas di angkasa. Jika hendak
pergi, tidak perlu meminta ijin dan menganggap pernikahan akan membelenggu kebebasan.
Belum lagi jika mendapatkan pasangan yang sangat posesif dan cemburu.
Banyak pria menempatkan pernikahan pada prioritas
kesekian, sedangkan karir lebih mendapat prioritas utama. Dengan hidup
melayang, mereka bisa lebih konsentrasi dan fokus pada pekerjaan, sehingga promosi
dan kenaikan jabatan lebih mudah diperoleh. Biasanya, pelajang lebih bersedia
untuk bekerja lembur dan tugas ke luar kota dalam jangka waktu yang lama,
dibandingkan karyawan yang telah menikah.
Kemapanan dan kondisi ekonomi pun menjadi alasan tetap
melajang. Pria sering kali merasa kurang percaya diri jika belum memiliki
kendaraan atau rumah pribadi. Sementara, perempuan lajang merasa senang jika
sebelum menikah bisa hidup mandiri dan memiliki karir bagus. Mereka bangga
memiliki sesuatu yang dihasilkan dari hasil keringat sendiri. Selain itu, ada
kepuasaan tersendiri.
Pelajang juga menjadi sasaran keluarga
untuk dicarikan jodoh, terutama bila saudara sepupu yang seumuran telah menikah
atau adik sudah mempunyai pacar. Sementara orangtua menginginkan agar adik
tidak melangkahi kakak, agar kakak tidak berat jodoh.
Tidak dapat dipungkuri, sebenarnya lajang juga
mempunyai keinginan untuk menikah, memiliki pasangan untuk berbagi dalam suka
dan duka. Apalagi melihat teman yang seumuran yang telah memiliki sepasang anak
yang lucu dan menggemaskan. Bisa jadi, mereka belum menemukan pasangan atau jodoh
yang cocok di hati. Itulah alasan mereka untuk tetap menjalani hidup sebagai
lajang.
Kehidupan melajang bukanlah sebuah hal yang perlu
ditakuti. Bukan pula sebuah pemberontakan terhadap sebuah ikatan pernikahan.
Hanya, mereka belum ketemu jodoh yang cocok untuk berbagi dalam suka dan duka
serta menghabiskan waktu bersama di hari tua.
DAFTAR PUSTAKA
www.dudung.net/artikel-bebas/cinta-dan-perkawinan-menurut-plato.html
Makalah ini dikembangkan dari 3 tulisan penulis: (1) Perkawinan Buletin Dakwah, No. 11 Thn. XXII, 18 Maret 2005], (2) Perdamain di Kalangan Ummat Buletin Dakwah, No. 12 Thn. XXXII, 25 Maret 2005, dan (3) Perceraian Buletin Dakwah, No. 31 Thn. XXXII, 5 Agustus 2005.
Miftachr, 2010. Pengertian Munakahat Pernikahan, Artikel, (Tersedia online di http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/ diakses pada tanggal 6 Mei 2011).